Untuk memahami Maqasid Syariah adalah kunci untuk melihat keindahan dan kebijaksanaan di balik setiap hukum Islam. Maqasid Syariah merujuk pada tujuan-tujuan luhur syariat Islam yang diturunkan Allah SWT untuk kemaslahatan umat manusia di dunia dan akhirat. Hukum Islam bukan sekadar aturan kaku, melainkan pedoman yang dirancang untuk membawa kebaikan dan mencegah kemudaratan.
Secara umum, para ulama menyimpulkan bahwa Maqasid Syariah berpusat pada pemeliharaan lima hal pokok (al-Kulliyat al-Khamsah): agama (din), jiwa (nafs), akal (aql), keturunan (nasl), dan harta (mal). Setiap hukum Islam, baik itu shalat, puasa, zakat, hingga hukum muamalah, pada dasarnya bertujuan untuk menjaga salah satu atau lebih dari lima pilar kehidupan ini.
Pertama, pemeliharaan agama (hifz al-din). Syariat Islam bertujuan menjaga keimanan dan keyakinan umat manusia kepada Allah SWT. Hukum-hukum tentang ibadah seperti salat, puasa, dan zakat, serta larangan syirik, adalah upaya untuk memelihara fitrah manusia untuk beribadah dan mengakui keesaan Tuhan. Ini adalah fondasi penting untuk memahami Maqasid Syariah.
Kedua, pemeliharaan jiwa (hifz al-nafs). Hukum Islam sangat menghargai kehidupan manusia. Larangan membunuh, kewajiban untuk menjaga kesehatan, dan adanya hukum qisas (balas setimpal) adalah manifestasi dari tujuan ini. Syariat memastikan setiap individu dapat hidup dengan aman dan sejahtera, terlindungi dari segala bentuk ancaman terhadap nyawa.
Ketiga, pemeliharaan akal (hifz al-aql). Akal adalah anugerah terbesar dari Allah. Islam melarang segala sesuatu yang dapat merusak akal, seperti khamar (minuman keras) dan narkoba. Sebaliknya, Islam menganjurkan ilmu pengetahuan dan menuntut umatnya untuk berpikir kritis. Ini menunjukkan betapa pentingnya akal dalam memahami Maqasid Syariah dan kehidupan.
Keempat, pemeliharaan keturunan (hifz al-nasl). Syariat Islam sangat menekankan pentingnya pernikahan yang sah untuk melestarikan keturunan dan menjaga kehormatan. Larangan zina dan adanya hukum yang mengatur garis keturunan bertujuan untuk memastikan keberlangsungan umat manusia dalam lingkungan yang bersih dan bermartabat.
Kelima, pemeliharaan harta (hifz al-mal). Islam mengakui hak individu atas kepemilikan harta, namun juga menetapkan aturan untuk mencegah eksploitasi dan ketidakadilan.